Kapan Minuman Berenergi Dikategorikan Doping?
Jakarta, Salah satu kandungan suplemen minuman berenergi adalah kafein, yang fungsinya menambah tenaga. Oleh karenanya, pada takaran tertentu suplemen tersebut juga bisa dikategorikan sebagai doping.
Kafein pernah masuk dalam daftar doping, namun sejak tahun 2004 digolongkan sebagai bahan yang harus dimonitor. Artinya, kafein baru disebut sebagai doping apabila kadarnya mencapai 12 mcg dalam 1 mL darah.
"Karena mengandung kafein, minuman berenergi dapat menambah tenaga. Namun efek yang sama juga bisa didapat dari minum kopi atau teh, sehingga ada kriteria tertentu untuk bisa disebut doping," ungkap Dr Michael Triangto, SpKO, dalam jumpa pers World Class Stamina World Class Quality di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2010).
Secara sederhana Dr Michael menggambarkan, suatu zat dikategorikan sebagai doping apabila menyebabkan peningkatan stamina di luar kewajaran. Kafein bisa menghasilkan efek tersebut, namun tentu saja tidak cukup hanya dengan 1-2 gelas kopi atau minuman berenergi.
"Kandungan kafein dalam minuman berenergi sekitar 50 mg, sedangkan dalam kopi tubruk 80-135 mg. Kadar 12 mcg/mL dicapai apabila 6-8 cangkir kopi diminum dalam sekali duduk," kata Dr Michael yang pernah menangani tim bulutangkis Indonesia pada tahun 1994-2001.
Hal yang sama juga berlaku untuk minuman berenergi. Selama dalam batas kewajaran, suplemen yang mengandung kafein aman dikonsumsi oleh olahragawan dan tidak akan dikategorikan sebagai doping.
Selain kafein, ada beberapa kandungan dalam minuman berenergi yang sering ditambahkan untuk meningkatkan tenaga. Di antaranya adalah vitamin B kompleks, yang memegang peran penting dalam metabolisme/pembentukan energi.
Kafein sendiri dalam metabolisme berperan dalam meningkatkan penggunaan free fatty acid sebagai sumber energi. Keberadaan kafein mengurangi ketergantungan pada cadangan glikogen di hati sebagai sumber energi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar