Ini Tips Agar Motor Anda Tak Jadi Sasaran Tilang Polisi
Apa sajakah itu?
Rabu, 22 April 2015 | 06:01 WIB
Sejumlah petugas Polri melakukan razia kelengkapan kendaraan di Senen, Jakarta, Selasa (08/05/2012)
VIVA.co.id - Para pemilik kendaraan pasti
pernah mengalami tilang yang dilakukan oleh polisi. Tentu saja, hal ini
akan membuat perasaan sedikit menyebalkan. Namun, polisi tak serta merta
melakukan tilang sembarangan. Sebab, mereka selalu membidik
kendaraan-kendaraan yang melakukan kesalahan.
Aldea Henry, Instruktur Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM), mengungkapkan, kondisi itu tentu tidak akan terjadi jika para pengendara yang ditilang mentaati peraturan lalu lintas, dan mengikuti aturan yang ditetapkan selama berkendara.
"Banyak hal pengendara ditilang, yang paling banyak itu, karena melanggar lalu lintas. Namun, tak sedikit pula yang ditilang. karena motor yang digunakannya dimodifikasi dan tidak sesuai dengan keluaran pabrikan," kata Aldea kepada VIVA.co.id, di Secapa Bandung, Jawa Barat, Selasa 21 April 2015.
Ia pun menjabarkan hal-hal yang kerap menjadi kesalahan pengendara dan dianggap salah oleh aparat kepolisian lalu lintas. Kasus-kasus ini dikatakannya akan memantik polisi untuk melakukan penilangan.
1. Langgar rambu lalu lintas
2. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
3. Tidak memiliki, atau membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. SIM kedaluwarsa
5. STNK kedaluwarsa
6. Gunakan HP saat berkendara
7. Masuk jalur busway
8. Bawa kendaraan melebihi batas kecepatan
9. Tidak menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai standar
10. Tidak memasang pelat nomor kendaraan yang berlaku
11. Tidak menyalakan lampu kendaraan di siang dan malam hari
12. Berjalan di trotoar
13. Terobos pintu perlintasan kereta api yang tertutup
14. Berjalan lawan arah
15. Tidak memakai helm atau bukan Standar Nasional Indonesia (SNI)
16. Tidak memasang spion
17. Pasang knalpot racing
18. Menggunakan lampu tak sesuai pabrikan
Kata dia, jika Anda tak ingin menjadi sasaran tilang polisi, perhatikan poin-poin tersebut. Jika dilakukan, dijamin tak akan jadi sasaran tilang polisi. (asp)
Aldea Henry, Instruktur Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM), mengungkapkan, kondisi itu tentu tidak akan terjadi jika para pengendara yang ditilang mentaati peraturan lalu lintas, dan mengikuti aturan yang ditetapkan selama berkendara.
"Banyak hal pengendara ditilang, yang paling banyak itu, karena melanggar lalu lintas. Namun, tak sedikit pula yang ditilang. karena motor yang digunakannya dimodifikasi dan tidak sesuai dengan keluaran pabrikan," kata Aldea kepada VIVA.co.id, di Secapa Bandung, Jawa Barat, Selasa 21 April 2015.
Ia pun menjabarkan hal-hal yang kerap menjadi kesalahan pengendara dan dianggap salah oleh aparat kepolisian lalu lintas. Kasus-kasus ini dikatakannya akan memantik polisi untuk melakukan penilangan.
1. Langgar rambu lalu lintas
2. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
3. Tidak memiliki, atau membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. SIM kedaluwarsa
5. STNK kedaluwarsa
6. Gunakan HP saat berkendara
7. Masuk jalur busway
8. Bawa kendaraan melebihi batas kecepatan
9. Tidak menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai standar
10. Tidak memasang pelat nomor kendaraan yang berlaku
11. Tidak menyalakan lampu kendaraan di siang dan malam hari
12. Berjalan di trotoar
13. Terobos pintu perlintasan kereta api yang tertutup
14. Berjalan lawan arah
15. Tidak memakai helm atau bukan Standar Nasional Indonesia (SNI)
16. Tidak memasang spion
17. Pasang knalpot racing
18. Menggunakan lampu tak sesuai pabrikan
Kata dia, jika Anda tak ingin menjadi sasaran tilang polisi, perhatikan poin-poin tersebut. Jika dilakukan, dijamin tak akan jadi sasaran tilang polisi. (asp)